Menteri LHK: Jokowi Benahi Permasalahan Karhutla


Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan pemerintah akan melakukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. Upaya ini sebagai bentuk menghormati proses hukum.

Menurut Siti, PK yang diajukan berdasarkan data dan fakta bahwa pemerimntah dalam empat tahun terakhir telah melakukan langkah dan terobosan mengatasi karhutla. Hasilnya, kata Siti, bisa dirasakan sekarang.

"Karhutla  sangat menurun dan tak ada lagi asap yang melintas ke negara tetangga," kata Siti di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019.

Siti menjelaskan gugatan tersebut bermula ketika kejadian Karhutla pada 2015. Peristiwa yang menghanguskan sekitar 2,6 juta hektare lahan dan hutan itu, terjadi belum setahun usai Presiden Jokowi dilantik, tepatnya mulai 6 September 2015. Karhutla sebelumnya sudah rutin dan masif terjadi selama puluhan tahun.

Sedari awal, kata Siti, pemerintahan Jokowi sudah mengikuti gerak hotspot atau titik api dengan turun ke lapangan. Tapi, titik api kadung membesar saat 2015.

"Karena baru menjabat, tentu kami semua harus pelajari penyebabnya, ada apa nih begini? Kenapa? Di mana letak salahnya? Ternyata banyak yang salah-salah dari yang dulu-dulu, dan Pak Jokowi justru membenahi yang salah-salah itu,'' jelas Menteri Siti.

Siti menjelaskan, dahulu Karhutla disebabkan persoalan berlapis di tingkat tapak. Mulai dari lemahnya regulasi, dan oknum masyarakat hingga korporasi yang sengaja membakar atau lalai menjaga lahan mereka.

"Ada konsensi buka lahan pakai kontraktor dengan menyuruh rakyat untuk bakar, setelah itu mereka lari. Itu memang terjadi dan terus terjadi berulang," jelasnya.

Dahulu, menurut Siti, penegakkan hukum masih lemah, tata kelola lahan juga kacau. Ada korporasi besar tapi tak punya peralatan pemadaman, penetapan status yang lamban karena kepemimpinan di daerah lemah, dan alih fungsi lahan yang bermasalah. Belum lagi, izin yang tidak sesuai peruntukan, dan banyak masalah lainnya.

"Jadi saat peristiwa Karhutla 2015 itu, memang luar biasa kita menabung ilmu masalahnya. Instruksi Presiden Jokowi jelas yakni perbaiki, benahi, jangan ada kejadian Karhutla lagi. Apalagi sampai terjadi asap lintas batas ke negara tetangga,'' ungkapnya.

Siti menambahkan dalam waktu relatif singkat pasca Karhutla 2015, pemerintah di bawah Instruksi Presiden Jokowi mengeluarkan berbagai kebijakan dan koreksi besar-besaran untuk pengendalian Karhutla. Misalnya, lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Karhutla, Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang moratorium izin.

Kemudian, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor: 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, hingga pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG).

Sementara, lanjut dia, KLHK mengeluarkan kebijakan krusial seperti Peraturan Menteri LHK Nomor 32 Tahun 2016 tentang pengendalian Karhutla. Aturan ini berisi tentang bagaimana membenahi tata kelola gambut dengan baik dan berkelanjutan melalui pengawasan izin, penanganan dini melalui status kesiagaan dan darurat Karhutla, serja berbagai kebijakan tekhnis lainnya.

Menurut Siti, paradigma menangani Karhutla berubah total. Antisipasi Karhutla dilakukan dari hulu hingga ke hilir. Terjadi perubahan pula dalam paradigma dari penanggulangan ke pengendalian.

"Kebijakannya melibatkan banyak stakeholders, termasuk para pemilik izin konsesi. Semuanya berubah total di bawah pengawasan penuh pemerintah,'' pungkasnya.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkaitan dengan kasus kebakaran hutan di Kalimantan. MA menilai alasan-alasan permohon kasasi Presiden Jokowi tidak dapat dibenarkan.

Sumber: medcom.id

Belum ada Komentar untuk "Menteri LHK: Jokowi Benahi Permasalahan Karhutla"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel