Istana Siapkan Sejumlah Langkah Usai Divonis Melawan Hukum di Kasus Karhutla


Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dkk dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. Menanggapi hal tersebut, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah langkah.

"Saya sudah koordinasi kepada KLHK, intinya pemerintah sudah mengambil langkah-langkah. Pertama, langkah perbaikan atas tuntutan. Maka Menteri Kesehatan, Menteri Kehutanan telah bekerja sesuai perintah presiden," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).

Langkah berikutnya adalah pengurangan titik-titik api di lokasi kebakaran hutan dan lahan. Moeldoko mengklaim sudah ada penurunan jumlah titik api.

"Berikutnya, presiden juga telah mengambil langkah-langkah taktik di lapangan untuk menyelesaikan kebakaran itu berkurang dan ini ada hasilnya," kata Moeldoko.

Moeldoko menyebut, pemerintah juga telah melakukan perbaikan regulasi.

"Jadi menurut saya, yang penting adalah bahwa setelah tuntutan itu diberlakukan dan keputusan itu diberlakukan, pemerintah selalu kalah. Tapi pemerintah tidak menunggu, pemerintah telah melakukan langkah-langkah itu yang jauh lebih penting. Sekarang MA sudah membuat keputusan seperti itu, kita perbaiki lagi kerja kita," sebutnya.

Saat ditanya apakah pemerintah akan mengajukan peninjauan kembali (PK), Moeldoko tidak menampiknya. PK merupakan opsi langkah hukum terakhir yang bisa diambil pemerintah.

"Ya pastinya, nanti kan ada pengacara negara melakukan langkah-langkah itu," ujar Moeldoko.

Kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat pada 2015. Salah satu yang dilanda yaitu Kalimantan. Oleh sebab itu, sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.

Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangkarya memutuskan:

1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding. Namun PT Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017.

Atas hal itu, Presiden dkk mengajukan kasasi. Namun ditolak.

"Tolak," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (19/7).

Sumber:detik.com

Belum ada Komentar untuk "Istana Siapkan Sejumlah Langkah Usai Divonis Melawan Hukum di Kasus Karhutla"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel